Kamis, 30 April 2015

Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang tentang telekomunikasi ini disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Dengan dibuatnya UU no.36 yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.

Undang-undang ini terdiri dari sembilan BAB, yaitu :

BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : PEMBINAAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN
BAB V : PENYIDIKAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII : KETENTUAN PIDANA
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

Secara umum, UU No.36 tahun 1999 Bab 4 berisi tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional adalah suatu kebutuhan, karena meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, pada Undang-undang tentang telekomunikasi khususnya BAB 4 ini akan menjelaskan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terbagi menjadi sebelas bagian, yaitu bagian umum, bagian penyelenggara, bagian larangan praktik monopoli, bagian perizinan, bagian hak dan kewajiban penyelenggara dan mastarakat, bagian penomoran, bagian interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, bagian tarif, bagian telekomunikasi khusus, bagian perangkat telekomunikasi spektrum, frekuensi radio, dan orbit satelit, serta bagian pengamanan telekomunikasi.

Berikut adalah isi dari Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 24 – Pasal 28 :

Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan penomoran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
(1) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(3) 
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)di lakukan berdasarkan prinsip :
a. 
pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. 
keserasian sistem dan perngkat telekomunkasi;
c. 
peningkatan mutu pelayanan; dan
d. 
persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) 
Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi,hakdan kewajiban sebagaimana dimaksud pada aya (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah 
Pasal 26
(1) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan.
(2) 
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggara jasa telekomunikasi di atur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besarnya tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penjelasan :

Pasal 25 berisi tentang interkoneksi dan biaya hak penyelenggara. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapat interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggata jaringan telekomunikasi juga sudah dinyatakan dengan jelas dalam pasal 25 ayat (3). Kemudian, mengenai ketentuan interkoneksi jaringan telekomunikasi, kewajiban, serta haknya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 26 ayat (1) dan (2) menjelaskan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi sebagai kempensasi perizinan untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi. Besarnya biaya penyelenggaraan ditentukan berdasarkan persentase dan pendapatan, dan akan disetor kedalam Kas Negara.

Sedangkan Pasal 27 dan 28 berisi tentang susunan tarif dari penggunaan jaringan  dan jasa telekomunikasi. Dimana susunan tarif penyelenggaraan yang meliputi struktur dan jenis tarif ditentukan oleh pemerintah. Pihak penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat menentukan besaran tarif berdasarkan struktur dan jenisnya.

Struktuf tarif terdiri dari biaya aktivasi saat pertama kali melakukan pemasangan, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, serta biaya jasa tambahan. Sedangkan jenis tarif dapat terdiri dari tarif pulsa lokal, tarif pulsa SLJJ, tarif SLI, dan air time untuk jasa telepon genggam.

Sedangkan formula yang dimaksudkan pada pasal 28 merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif perubahan. Dalam penerapan formula tarif awal, komponen biaya merupakan hal yang harus diperhatikan, sedangkan untuk formula besaran tarif perubahan harus memperhatikan faktor inflansi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.


Sumber :

http://www.mastel.or.id

Minggu, 26 April 2015

Kode Etik Guru Di Indonesia

KODE ETIK PROFESI GURU

Kode etik, seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya meruooakan kumpulan peraturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Kode etik umumnyan termasuk norma sosial, tetapi ada juga kode etik yang masuk kedalam norma hukum dan memiliki sanksi atas pelanggarannya, salah satunya adalah kode etik profesi. Kode etik profesi adalah peraturan yang telah disepakati dan harus ditaati oleh semua orang yang  menyandang profesi tersebut. Dalam tulisan ini akan membahas lebih jauh tentang kode etik dalam dunia pendidikan, yaitu kode etik guru.
Kode etik profesi ini diberikan agar setiap profesional pada bidangnya dapat memberikan jasa sebaik-baiknya dan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.


Pengertian Guru 
Dibawah ini akan dijelaskan beberaoa pengertian guru berdasarkan :
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru adalah orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar.
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Falsafah Jawa, guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di”gugu lan ditiru.” Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik.
  • Drs. Moh. Uzer Usman (1996: 15), guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.



Kode Etik Guru di Indonesia
 a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya  proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
 f) Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
 h) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Termasuk bagi pelanggar kode etik.

Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi  pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat.

Sumber ::
http://www.academia.edu/9062309/kode_etik_guru_indonesia

Rabu, 04 Maret 2015

Etika dan Kode Etik

Pengertian Etika dan Kode Etik

Etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) (Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Etika, atau yang kadang dikenal sebagai filsafat moral adalah cabang filsafat yang melibatkan sistematisasi, membela dan merekomendasikan konsep yang benar dan perilaku yang salah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode berarti tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksut tertentu, atau kumpulan peraturan san prinsip yang bersistem. Sedangkan etik berarti norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Maka dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah kumpulan peraturan yang dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku. Kode etik juga bisa disebut sebagai pedoman perilaku.



Etika Normatif

Etika normatif atau aliran etika adalah sebuah studi tentang tindakan etis, dan merupakan cabang-cabang dari etika yang menyelidiki serangkaian pertanyaan yang muncul ketika mempertimbangkan bagaimana seseorang harus bertidak secara moral.

  1. Hedonisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang mengandung kenikmatan dan perasaan puas.
  2. Utilitarisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang berguna untuk mencapai tujuan.
  3. Vitalisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia.
  4. Sosialisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang ditentukan oleh masyarakat.
  5. Religiosisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
  6. Humanism : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang sesuai dengan derajat manusia.


Macam-Macam Etika

Etika terbagi menjadi dua macam, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, dan apa yang dikejar setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara mengenai fakta apa adanya.

Etika normatif adalah etika yang menetapkan sikap dan perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia, atau yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.



Peranan Etika dalam Masyarakat

Etika memiliki berbagai peranan khususnya dalam masyarakat, diantaranya sebagai suatu ilmu yang dapat dijadikan himpunan teori-teori moral yang dapat dipraktekkan dalam pergaulan sehari-hari. Ketika masyarakat mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang digariskan sebagai suatu hukum moral yang sifatnya meningkat.

Sejak dulu etika merupakan mata studi di perguruan tinggi yang berarti setiap alumnus sudah dianggap memahami apa itu etika dan dianggap bermoral tinggi.

Peranan etika juga menjadi sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.


Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat.


Sumber ::
http://www.academia.edu/5690888/MAKALAH_Etika

Kamis, 08 Januari 2015

Teknologi Visi Komputer

Computer Vision atau Visi Komputer adalah contoh bidang lain dalam pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang banyak dikembangkan oleh para ahli. Visi komputer ini merupakan ilmu dan teknologi mesin yang melihat. Visi Komputer berusaha menerapkan teori dan model untuk pembangunan sistem visi komputer. Contoh aplikasi visi komputer mencakup sistem untuk pengendalian proses, navigasi, mendeteksi peristiwa, mengorganisir informasi, interaksi, pemodelan benda atau lingkungan, dan otomatis inspeksi.

Untuk menunjang tugas visi komputer, terdapat beberapa fungsi pendukung, diantaranya :
1.    Proses penangkapan citra (Image Acquistion)
2.    Proses pengolahan citra (Image Precessing)
3.    Analisa data citra (Image Analysis)
4.    Proses pemahaman data citra (Image Understanding)


Penerapan teknologi visi komputer antara lain dibidang pertahanan dan keamanan (militer), bidang di dalam kendaraan otonom, bidang industri, pengolahan citra medis, dan neurobiologi

Contoh penerapan teknologi visi komputer, diantaranya :

 

Peralatan canggih yang digunakan militer untuk mendeteksi musuh, mengunci objek musuh pada pesawat jet dan rudal, hingga mengetahui kondisi musuh.

Penggunaan visi komputer pada bidang industri, contohnya adalah kamera yang dapat mendeteksi wajah atau senyuman.


Pada bidang pengolahan citra medis, contoh teknologi visi komputer adalah alat rontgen. Untuk mendapatkan gambaran dan informasi mengenai struktur tulang, dimensi organ, dan sebagainya.

sumber :
http://shandy-06shihab.blogspot.com/2011/11/contoh-penerapan-teknologi-komputer.html
http://donbloggerr.blogspot.com/2010/11/computer-vision.html

Implementasi e-Government di Indonesia

Electronics Government (Pemerintahan Elektronik) atau yang biasa disebut sebagai e-Government adalah salah satu bentuk penggunaan telematika / teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Model penyampaian utama yang dihasilkan e-Government yaitu :
1.       G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
2.       G2B (Government to Business)
3.       G2G (Government to Government)
4.       G2E (Government to Employees)
Setiap model hubungan diatas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Di Indonesia sendiri, e-Government bukanlah suatu hal yang baru. Pada tanggal 24 April 2001 muncul Instruksi Presiden no.6 mengenai Telematika yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Sejak saat itulah Indonesia mulai melirik e-Government.

Pada tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memfokuskan pelaksanaan e-Government melalui Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 yang berisi tentang strategi pengembangan e-Government dan panduannya. Berbagai panduan juga dibuat oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang telah menjadi acuan penyelenggaraan e-Government di pusat dan daerah. Dalam Inpres, Pemerintah menegaskan pembangunan e-Gonverment kepada seluruh mentri, gubernur, walikota, dan bupati.

Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government di Indonesia, data dari Depkominfo menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki :
·      564 domain go.id,
·      295 situs pemerintah pusat dan pemda,
·      226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website, dan

·      198 situs pemda masih dikelola secara aktif.

Beberapa pemerintah daerah memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti. Berdasarkan WASEDA University, e-Government Indonesia mendapat peringkat  ke-33 pada tahun 2012.
Tabel 1. Waseda University Institute of e-Government Rankings 2012

Berikut ini adalah tampilan beberapa Website e-Government di Indonesia :

Gambar 1. Tampilan Website Indonesia.go.id

Gambar 2. Tampilan Website Kota Padang

Gambar 3. Tampilan Website Kota Bontang
Hambatan pengembangan e-Government di Indonesia ditinjau dari perspektif birokrasi sebagai penyelenggara layanan publik melalui elektronik adalah karena kurangnya sumber daya manusia, yakni terbatasna kemampuan para pejabat maupun staff dalam menggunakan internet. Kemudian berkaitan dengan teknologi dan infrastruktur. Terbatasnya software dan hardware, serta masih minimnya instansi pemerintah yang terhubung pada jaringan lokal (LAN), maupun global (internet). Sehingga perkembangan e-Government tidak bisa berjalan dengan lancar. Kendala lainnya berkaitan dengan aspek organisasi instansi pemerintah dalam mengoperasionalkan e-Government.

Sumber :
http://togisagala.blogdetik.com/potret-dan-hambatan-e-government-indonesia/
http://www.waseda.jp/top/en-news/14174

Jumat, 19 Desember 2014

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia  atau Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) adalah suatu kelompok yang mengembangkan dan membuat standarisasi umum multimedia dan telematika otomotif untuk kendaraan antarmuka jaringan komunikasi. Dan memiliki anggota diantaranya adalah : Fiatm Ford, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, dan Renault.

Tujuan Utama dari AMI-C adalah untuk menyediakan interface standar bagi pengendara mobil dengan menggunakan media komputer. Saat ini kita dapat melihat kebutuhan akan komputer tidak hanya pada Personal Computer maupun Laptop, tetapi juga pada mobil seperti sistem navigasi (GPS), hands-free pada telepon selular, termasuk pengenalan suara sintesis yang berfungsi untuk komunikasi jarak dekat untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.

AMI-C merupakan sebuah organisasi yang dibentuk untuk menetapkan standarisasi yang digunakan untuk mengatur bagaimana perangkat elektronik dapat bekerja seperti komputer & alat komunikasi pada kendaraan, sehingga alat-alat elektronik tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan kendaraan. Karena belum tentu alat-alat elektronik tersebut sesuai (compatible) dengan setiap kendaraan (mobil) oleh karena itu diperlukan standar agar perangkat elektronik tersebut tidak mengganggu kerja sistem mobil.

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia (AMI-C) telah mengumumkan di seluruh dunia cipta penugasan dari 1394 spesifikasi teknis otomotif ke Trade Association 1394 AMI-C berikut dokumen sekarang milik 1394TA:
•AMI-C 3023 Power Management Specification
•AMI-C 3013 Power Management Architecture
•AMI-C 2002 1.0.2 Common Message Set Power Management
•AMI-C 3034 Power Management Test Documents
•AMI-C 4001 Revision Physical Speci .cation.  

Implementasi Otomotif Multimedia dalam Bidang Industri Mobil adalah pengembangan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini dilakukan oleh pendiri BMW, DaimlerChrysler, Ford, Fiat, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA / Peugeot-Citroen, Renault, Toyota, dan VW.


Sumber :
http://momolagideh.blogspot.com/2014/12/kolaborasi-antarmuka-otomotif-multimedia.html
http://diaharea.blogspot.com/2013/11/kolaborasi-antarmuka-otomotif-multimedia.html

Open Service Gateway Initiative

Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Dan rencananya, OSGi akan menentukan program aplikasi antarmuka (API) yang akan dibangun pada bahasa pemrograman Java yang pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer.

OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang nama kuno) merupakan sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.

Teknologi OSGi meliputi :
• The Problem (Permasalahan)
• The Solution (Pemecahan Masalah)
• The Framework (Kerangka Kerja)
• Standard Services (Pelayanan Standard)
• Framework Services (Pelayanan Kerangka Kerja)
• System Services (Pelayanan Sistem)
• Protocol Services (Pelayanan Protokol)
• Miscellaneous Services (Bermacam-macam pelayanan)
• Conclusion (Kesimpulan)

Lapisan OSGi
a)    Bundles. Yaitu komponen OSGi yang dibuat oleh pengembang/developer.
b)   Services. Yaitu lapisan service menghubungkan bundles dalam sebuah jalan dinamik dengan menawarkan model publish-find-bind untuk objek Java yang lama.
c)    Life Cycle. Yaitu API untuk menginstall, memulai, menghentikan, update dan menguninstall bundles.
d)   Modules. Yaitu lapisan yang menjelaskan bagaimana bundles dapat mengimport dan mengexport kode.
e)   Security. Yaitu lapisan yang memegang aspek keamanan.
f)     Execution Environment. Menjelaskan class dan method apa yang ada di platform.


Implementasi OSGi
1.    Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dikembangkan untuk mengendalikan alat-alat elektronik dalam rumah yangga dengan internet. Yaitu dengan menghubungkan berbagai framework OSGi untuk mengendalikan alat-alat rumah tangga yang bersifat elektronik.

2.    Teknologi dan Industri
Pengembangan OSGi dalam teknologi dan industry adalah untuk otomatisasi industry. Seperti otomatisasi sistem dalam gudang yang dapat meminta dalam PPIC untuk mengadakan bahan baku, dan lain-lain.

3.    Ilmu Komputer
Ilmu komputer sangat banyak melakukan pengembangan dan memanfaatkan teknologi OSGi. Berdasarkan data di internet, banyak pengulasan tentang Pemrograman Jawa yang mengadopsi teknologi OSGi. Contohnya adalah knopflerish merupakan framework untuk melakukan OSGi dalam Jawa. Kemudian ada eclipse IDE yang merupakan OSGi framework yang dikembangkan oleh eclipse dan berbasis GUI.


Peluang dan Tantangan OSGi
1. Reduced Complexity (Mengurangi Kompleksitas)
Mengembangkan dengan teknologi OSGi berarti mengembangkan bundel: komponenOSGi. Bundel adalah modul yang menyembunyikan internal dari bundel lain dan berkomunikasi melalui layanan didefinisikan dengan baik. Artinya, akan ada lebih banyak kebebasan untuk berubah nantinya.

2. Reuse (Penggunaan Kembali)
Model komponen OSGi sangat mudah untuk menggunakan banyak komponen pihak ketiga dalam suatu aplikasi.

3. Real World
OSGi adalah kerangka kerja yang dinamis. Sehingga dapat memperbarui bundel on the fly dan pelayanan yang datang dan pergi.

4. Easy Deployment (Mudah Penyebarannya)
Teknologi OSGi bukan hanya sebuah standard untuk komponen, tapi juga menentukan bagaimana komponen diinstal dan dikelola. API telah digunakan oleh banyak berkas untuk menyediakan sebuah agen manajemen. Manajemen standar API membuatnya sangat mudah untuk mengintegrasikan teknologi OSGi dalam sistem yang ada dan masa depan.

5. Dynamic Updates (Pembaharuan yang Dinamik)
Model komponen OSGi adalah model dinamis. Kumpulan dapat diinstal, mulai, berhenti,diperbarui, dan dihapus tanpa menurunkan keseluruhan sistem.

6. Simple (Sederhana)
OSGi API sangat sederhana. API inti hanya terdiri dari satu paket dan kurang dari 30 kelas / interface. API inti ini cukup untuk menulis kumpulan, menginstalnya, start, stop, update,dan menghapus mereka dan mencakup semua pendengar dan keamanan kelas.

7. Small (Kecil)
The OSGi Release 4 Framework dapat diimplementasikan kedalam JAR 300KB. Ini adalah overhead kecil untuk jumlah fungsi yang ditambahkan ke salah satu aplikasi dengan memasukkan OSGi. Oleh karena itu OSGi berjalan pada berbagai macam perangkat: dari sangat kecil, kecil, dan untuk mainframe. Hanya meminta Java VM minimal untuk menjalankan dan menambahkan sangat sedikit di atasnya.

8. Fast (Cepat)

9. Tidak Mengganggu Kinerja Aplikasi Lainnya

10. Dapat Berjalan dimana Saja

11. Didukung oleh Berbagai Perusahaan

OSGi juga didukung oleh berbagai perusahaan seperti Oracle, IBM, Samsung, Nokia, Motorola, Hitachi, Dan lain-lain.

Sumber :

Thanks For Reading