Selasa, 16 Juni 2015

Etika Bermasyarakat



Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan orang lain dan tidak bias hidup sendiri, sehingga manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, peranan etika sangat dibutuhkan untuk mengatur bagaimana seseorang bersikap kepada yang lainnya. Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat.
Manfaat adanya etika dalam bermasyarakat diantaranya :

1. Adanya rasa saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat
2. Kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih harmonis
3. Terciptanya kerukunan, rasa gotong royong, dan rasa empati terhadap sesame.
4. Memberikan self-control bagi manusia
5. Mengajarkan agar manusia dadpat memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perlilakunya

Pada dasarnya, etika merupakan kumpulan peraturan yang menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Dan dalam setiap penetapan aturan tidak lepas dari sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. Berikut ini adalah contoh kasus hokum pidana dan perdata dalam etika bermasyarakat.

A. Contoh Kasus Hukum Pidana
Kasus Penipuan Kartu Kredit Bermodus Tambah Limit
(Sumber : Liputan6.com)

Polisi meringkus 2 orang yang diduga menipu nasabah kartu kredit, Budi (37) dan Ardi (35) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari 5 Juni lalu. Kedua pria ini sudah berhasil menipu 9 nasabah, dengan total uang yang dicuri Rp 394,5 juta.

Saat beraksi Budi bertugas mencari data para nasabah atau calon nasabah kartu kredit dengan bekerjasama dengan sales promotion bank untuk mendapatkan nomor telepon nasabah.  Kemudian Budi menghubungi targetnya atau calon korban dengan berpura-pura sebagai karyawan bank yang bermaksud menawarkan penambahan limit kartu kredit dengan proses mudah.
Saat bertemu calon korban, Ardi yang juga berpura-pura sebagai pegawai bank bertugas menukar kartu kredit asli milik korban, dengan kartu kredit palsu miliknya.

Contoh kasus penipuan diatas dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

B. Contoh Kasus Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Contoh kasus hokum perdata adalah :

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Sumber :

Thanks For Reading