Selasa, 16 Juni 2015

Etika Bermasyarakat



Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan orang lain dan tidak bias hidup sendiri, sehingga manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, peranan etika sangat dibutuhkan untuk mengatur bagaimana seseorang bersikap kepada yang lainnya. Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat.
Manfaat adanya etika dalam bermasyarakat diantaranya :

1. Adanya rasa saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat
2. Kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih harmonis
3. Terciptanya kerukunan, rasa gotong royong, dan rasa empati terhadap sesame.
4. Memberikan self-control bagi manusia
5. Mengajarkan agar manusia dadpat memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perlilakunya

Pada dasarnya, etika merupakan kumpulan peraturan yang menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Dan dalam setiap penetapan aturan tidak lepas dari sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. Berikut ini adalah contoh kasus hokum pidana dan perdata dalam etika bermasyarakat.

A. Contoh Kasus Hukum Pidana
Kasus Penipuan Kartu Kredit Bermodus Tambah Limit
(Sumber : Liputan6.com)

Polisi meringkus 2 orang yang diduga menipu nasabah kartu kredit, Budi (37) dan Ardi (35) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari 5 Juni lalu. Kedua pria ini sudah berhasil menipu 9 nasabah, dengan total uang yang dicuri Rp 394,5 juta.

Saat beraksi Budi bertugas mencari data para nasabah atau calon nasabah kartu kredit dengan bekerjasama dengan sales promotion bank untuk mendapatkan nomor telepon nasabah.  Kemudian Budi menghubungi targetnya atau calon korban dengan berpura-pura sebagai karyawan bank yang bermaksud menawarkan penambahan limit kartu kredit dengan proses mudah.
Saat bertemu calon korban, Ardi yang juga berpura-pura sebagai pegawai bank bertugas menukar kartu kredit asli milik korban, dengan kartu kredit palsu miliknya.

Contoh kasus penipuan diatas dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

B. Contoh Kasus Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Contoh kasus hokum perdata adalah :

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Sumber :

Selasa, 05 Mei 2015

Profesi dibidang IT

Pesatnya perkembangan teknologi informasi melahirkan banyak bidang baru demi memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya. Munculnya bidang-bidang baru didunia IT tentunya juga memunculkan profesi dibidang IT yang semakin menjurus sesuai keahlian masing-masing, diantaranya yaitu Database Administrator, System Analyst, dan Web Developer.

Database Administrator
Database merupakan kumpulan data yang saling terhubung. Beberapa aplikasi pengolah database diantaranya Oracle, MySQL, PostgreSQL, Microsoft SQL, dan lain-lain. 

Database Administrator atau DBA adalah orang yang memiliki kendali penuh atas database, seperti fungsi operasional maupun efisiensi cara kerja database tersebut. Seorang DBA bertanggung jawab untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara, dan memperbaiki database. Seorang DBA juga biasa disebut database koordinator, atau database programmer yang berkaitan dengan database analyst, database modeler, programmer analyst, dan system manager.

Adapun peranan seorang DBA meliputi :
  1. Instalasi, merawat, dan upgrade perangkat lunak baru
  2. Konfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
  3. Pengamanan administrasi
  4. Analisis data
  5. Database design
  6. Data modeling dan optimasi
  7. Bertanggung jawab atas administrasi perusahaan yang berhubungan dengan database dan analisis, desain, dan penciptaan database baru.


Skala perusahaan untuk seorang DBA meliputi Konsultan IT, Industri, Bang, Tambang, Rumah Sakit, Telekomunikasi, dan lain-lain.
Umumnya untuk menjadi seorang DBA harus menguasai SQL Server, Oracle, Sybase, dan sistem operasi. Serta menguasai teknologi server dan storage.

System Analyst
Analis sistem adalah orang yang memiliki keahlian dalam menganalisa sistem yang akan diimplementasikan. 
Mulai dari menganalisa sistem yang sudah ada/sistem yang sedang berjalan, kelebihan dan kekurangan sistem tersebut, hingga studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan. Dengan kata lain, seorang analis sistem bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan suatu organisasi atau perusahaan. Analis sistem adalah peranan penting dalam pengembangan suatu sistem. Seorang analis umumnya memiliki keahlian dalam biidang analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal.

Tugas seorang Analis Sistem diantaranya :
  1. Mengembangkan perangkat lunak dalam tahapan requirement, design, dan construction
  2. Membuat dokumen kebutuhan sistem
  3. Membangun framework dan standar implementasi untuk pengembangan software oleh programmer
  4. Membuat jadwal pelaksanaan implementasi
  5. Mengawasi pelaksanaan implementasi sistem
  6. Mengarahkan kerja tim agar bekerja sinkron dan terarah

Untuk menjadi seorang analis sistem harus memiliki keahlian sebagai programmer. Memahami metode pengembangan sistem, arsitektur aplikasi, dan teknologi terkini. Mampu menganalisa masalah dan memberi solusi. Serta memiliki keterampilan dalam teknologi komputer, dan teknik pengolahan data.

Beberapa latar belakang pendidikan yang berpotensi dapat menjadi seorang analis sistem diantaranya  jurusan : Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informasi, dan lain-lain.

Web Developer
Web developer adalah orang yang memiliki keahlian untuk memberi konsultasi pembangunan dan pengembangan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan. Seorang web developer yang handal memahami bahasa pemrograman baik disisi server, maupun disisi client, serta database yang digunakan. Peran web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website. Mulai dari pemanggilan database, pembuatan halaman website yang dinamis dan responsive, hingga mengatur cara agar pengunjung web dapat berinteraksi dengan elemen-elemen dari web tersebut.

Tugas web developer diantaranya :
  1. Menganalisa kebutuhan sistem
  2. Merancang website
  3. Mengaktifkan domain dan hosting
  4. Memelihara situs dan mempromosikan


Dibutuhkan keahlian dalam pemrograman web, database, domain dan hosting, hingga jaringan untuk menjadi seorang web developer. Berikut adalah beberapa bagian aplikasi yang harus dikuasai web developer :
  • Client-side : JavaScript
  • Server-side : PHP, Perl, ASP, Java, Ruby, Python, dan lain-lain
  • Database : MySQL, Oracle, dan lain-lain



Sumber :
http://tek-inkom.blogspot.com/2012/12/system-analyst.html
http://bomy-id.blogspot.com/2014/05/jenis-jenis-profesi-dan-deskripsi.html

Kamis, 30 April 2015

Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang tentang telekomunikasi ini disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Dengan dibuatnya UU no.36 yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.

Undang-undang ini terdiri dari sembilan BAB, yaitu :

BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : PEMBINAAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN
BAB V : PENYIDIKAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII : KETENTUAN PIDANA
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

Secara umum, UU No.36 tahun 1999 Bab 4 berisi tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional adalah suatu kebutuhan, karena meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, pada Undang-undang tentang telekomunikasi khususnya BAB 4 ini akan menjelaskan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terbagi menjadi sebelas bagian, yaitu bagian umum, bagian penyelenggara, bagian larangan praktik monopoli, bagian perizinan, bagian hak dan kewajiban penyelenggara dan mastarakat, bagian penomoran, bagian interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, bagian tarif, bagian telekomunikasi khusus, bagian perangkat telekomunikasi spektrum, frekuensi radio, dan orbit satelit, serta bagian pengamanan telekomunikasi.

Berikut adalah isi dari Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 24 – Pasal 28 :

Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan penomoran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
(1) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(3) 
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)di lakukan berdasarkan prinsip :
a. 
pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. 
keserasian sistem dan perngkat telekomunkasi;
c. 
peningkatan mutu pelayanan; dan
d. 
persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) 
Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi,hakdan kewajiban sebagaimana dimaksud pada aya (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah 
Pasal 26
(1) 
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan.
(2) 
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggara jasa telekomunikasi di atur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besarnya tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penjelasan :

Pasal 25 berisi tentang interkoneksi dan biaya hak penyelenggara. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapat interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggata jaringan telekomunikasi juga sudah dinyatakan dengan jelas dalam pasal 25 ayat (3). Kemudian, mengenai ketentuan interkoneksi jaringan telekomunikasi, kewajiban, serta haknya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 26 ayat (1) dan (2) menjelaskan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi sebagai kempensasi perizinan untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi. Besarnya biaya penyelenggaraan ditentukan berdasarkan persentase dan pendapatan, dan akan disetor kedalam Kas Negara.

Sedangkan Pasal 27 dan 28 berisi tentang susunan tarif dari penggunaan jaringan  dan jasa telekomunikasi. Dimana susunan tarif penyelenggaraan yang meliputi struktur dan jenis tarif ditentukan oleh pemerintah. Pihak penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat menentukan besaran tarif berdasarkan struktur dan jenisnya.

Struktuf tarif terdiri dari biaya aktivasi saat pertama kali melakukan pemasangan, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, serta biaya jasa tambahan. Sedangkan jenis tarif dapat terdiri dari tarif pulsa lokal, tarif pulsa SLJJ, tarif SLI, dan air time untuk jasa telepon genggam.

Sedangkan formula yang dimaksudkan pada pasal 28 merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif perubahan. Dalam penerapan formula tarif awal, komponen biaya merupakan hal yang harus diperhatikan, sedangkan untuk formula besaran tarif perubahan harus memperhatikan faktor inflansi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.


Sumber :

http://www.mastel.or.id

Minggu, 26 April 2015

Kode Etik Guru Di Indonesia

KODE ETIK PROFESI GURU

Kode etik, seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya meruooakan kumpulan peraturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Kode etik umumnyan termasuk norma sosial, tetapi ada juga kode etik yang masuk kedalam norma hukum dan memiliki sanksi atas pelanggarannya, salah satunya adalah kode etik profesi. Kode etik profesi adalah peraturan yang telah disepakati dan harus ditaati oleh semua orang yang  menyandang profesi tersebut. Dalam tulisan ini akan membahas lebih jauh tentang kode etik dalam dunia pendidikan, yaitu kode etik guru.
Kode etik profesi ini diberikan agar setiap profesional pada bidangnya dapat memberikan jasa sebaik-baiknya dan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.


Pengertian Guru 
Dibawah ini akan dijelaskan beberaoa pengertian guru berdasarkan :
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru adalah orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar.
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Falsafah Jawa, guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di”gugu lan ditiru.” Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik.
  • Drs. Moh. Uzer Usman (1996: 15), guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.



Kode Etik Guru di Indonesia
 a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b) Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan pembinaan
d) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya  proses belajar mengajar
e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
 f) Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g) Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
 h) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i) Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Termasuk bagi pelanggar kode etik.

Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi  pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat.

Sumber ::
http://www.academia.edu/9062309/kode_etik_guru_indonesia

Rabu, 04 Maret 2015

Etika dan Kode Etik

Pengertian Etika dan Kode Etik

Etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) (Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Etika, atau yang kadang dikenal sebagai filsafat moral adalah cabang filsafat yang melibatkan sistematisasi, membela dan merekomendasikan konsep yang benar dan perilaku yang salah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode berarti tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksut tertentu, atau kumpulan peraturan san prinsip yang bersistem. Sedangkan etik berarti norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Maka dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah kumpulan peraturan yang dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku. Kode etik juga bisa disebut sebagai pedoman perilaku.



Etika Normatif

Etika normatif atau aliran etika adalah sebuah studi tentang tindakan etis, dan merupakan cabang-cabang dari etika yang menyelidiki serangkaian pertanyaan yang muncul ketika mempertimbangkan bagaimana seseorang harus bertidak secara moral.

  1. Hedonisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang mengandung kenikmatan dan perasaan puas.
  2. Utilitarisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang berguna untuk mencapai tujuan.
  3. Vitalisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia.
  4. Sosialisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang ditentukan oleh masyarakat.
  5. Religiosisme : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
  6. Humanism : Yaitu tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang sesuai dengan derajat manusia.


Macam-Macam Etika

Etika terbagi menjadi dua macam, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, dan apa yang dikejar setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara mengenai fakta apa adanya.

Etika normatif adalah etika yang menetapkan sikap dan perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia, atau yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.



Peranan Etika dalam Masyarakat

Etika memiliki berbagai peranan khususnya dalam masyarakat, diantaranya sebagai suatu ilmu yang dapat dijadikan himpunan teori-teori moral yang dapat dipraktekkan dalam pergaulan sehari-hari. Ketika masyarakat mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang digariskan sebagai suatu hukum moral yang sifatnya meningkat.

Sejak dulu etika merupakan mata studi di perguruan tinggi yang berarti setiap alumnus sudah dianggap memahami apa itu etika dan dianggap bermoral tinggi.

Peranan etika juga menjadi sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.


Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat.


Sumber ::
http://www.academia.edu/5690888/MAKALAH_Etika

Kamis, 08 Januari 2015

Teknologi Visi Komputer

Computer Vision atau Visi Komputer adalah contoh bidang lain dalam pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang banyak dikembangkan oleh para ahli. Visi komputer ini merupakan ilmu dan teknologi mesin yang melihat. Visi Komputer berusaha menerapkan teori dan model untuk pembangunan sistem visi komputer. Contoh aplikasi visi komputer mencakup sistem untuk pengendalian proses, navigasi, mendeteksi peristiwa, mengorganisir informasi, interaksi, pemodelan benda atau lingkungan, dan otomatis inspeksi.

Untuk menunjang tugas visi komputer, terdapat beberapa fungsi pendukung, diantaranya :
1.    Proses penangkapan citra (Image Acquistion)
2.    Proses pengolahan citra (Image Precessing)
3.    Analisa data citra (Image Analysis)
4.    Proses pemahaman data citra (Image Understanding)


Penerapan teknologi visi komputer antara lain dibidang pertahanan dan keamanan (militer), bidang di dalam kendaraan otonom, bidang industri, pengolahan citra medis, dan neurobiologi

Contoh penerapan teknologi visi komputer, diantaranya :

 

Peralatan canggih yang digunakan militer untuk mendeteksi musuh, mengunci objek musuh pada pesawat jet dan rudal, hingga mengetahui kondisi musuh.

Penggunaan visi komputer pada bidang industri, contohnya adalah kamera yang dapat mendeteksi wajah atau senyuman.


Pada bidang pengolahan citra medis, contoh teknologi visi komputer adalah alat rontgen. Untuk mendapatkan gambaran dan informasi mengenai struktur tulang, dimensi organ, dan sebagainya.

sumber :
http://shandy-06shihab.blogspot.com/2011/11/contoh-penerapan-teknologi-komputer.html
http://donbloggerr.blogspot.com/2010/11/computer-vision.html

Implementasi e-Government di Indonesia

Electronics Government (Pemerintahan Elektronik) atau yang biasa disebut sebagai e-Government adalah salah satu bentuk penggunaan telematika / teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Model penyampaian utama yang dihasilkan e-Government yaitu :
1.       G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
2.       G2B (Government to Business)
3.       G2G (Government to Government)
4.       G2E (Government to Employees)
Setiap model hubungan diatas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Di Indonesia sendiri, e-Government bukanlah suatu hal yang baru. Pada tanggal 24 April 2001 muncul Instruksi Presiden no.6 mengenai Telematika yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Sejak saat itulah Indonesia mulai melirik e-Government.

Pada tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memfokuskan pelaksanaan e-Government melalui Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 yang berisi tentang strategi pengembangan e-Government dan panduannya. Berbagai panduan juga dibuat oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang telah menjadi acuan penyelenggaraan e-Government di pusat dan daerah. Dalam Inpres, Pemerintah menegaskan pembangunan e-Gonverment kepada seluruh mentri, gubernur, walikota, dan bupati.

Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government di Indonesia, data dari Depkominfo menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki :
·      564 domain go.id,
·      295 situs pemerintah pusat dan pemda,
·      226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website, dan

·      198 situs pemda masih dikelola secara aktif.

Beberapa pemerintah daerah memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti. Berdasarkan WASEDA University, e-Government Indonesia mendapat peringkat  ke-33 pada tahun 2012.
Tabel 1. Waseda University Institute of e-Government Rankings 2012

Berikut ini adalah tampilan beberapa Website e-Government di Indonesia :

Gambar 1. Tampilan Website Indonesia.go.id

Gambar 2. Tampilan Website Kota Padang

Gambar 3. Tampilan Website Kota Bontang
Hambatan pengembangan e-Government di Indonesia ditinjau dari perspektif birokrasi sebagai penyelenggara layanan publik melalui elektronik adalah karena kurangnya sumber daya manusia, yakni terbatasna kemampuan para pejabat maupun staff dalam menggunakan internet. Kemudian berkaitan dengan teknologi dan infrastruktur. Terbatasnya software dan hardware, serta masih minimnya instansi pemerintah yang terhubung pada jaringan lokal (LAN), maupun global (internet). Sehingga perkembangan e-Government tidak bisa berjalan dengan lancar. Kendala lainnya berkaitan dengan aspek organisasi instansi pemerintah dalam mengoperasionalkan e-Government.

Sumber :
http://togisagala.blogdetik.com/potret-dan-hambatan-e-government-indonesia/
http://www.waseda.jp/top/en-news/14174

Thanks For Reading