Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan
orang lain dan tidak bias hidup sendiri, sehingga manusia tidak bisa dipisahkan
dari kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, peranan etika sangat dibutuhkan
untuk mengatur bagaimana seseorang bersikap kepada yang lainnya. Etika menjadi
tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat.
Manfaat adanya etika dalam
bermasyarakat diantaranya :
1. Adanya rasa saling menghargai
dalam kehidupan bermasyarakat
2. Kehidupan bermasyarakat akan
menjadi lebih harmonis
3. Terciptanya kerukunan, rasa
gotong royong, dan rasa empati terhadap sesame.
4. Memberikan self-control bagi
manusia
5. Mengajarkan agar manusia
dadpat memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang
lain terhadap perlilakunya
Pada dasarnya, etika merupakan
kumpulan peraturan yang menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Dan dalam setiap
penetapan aturan tidak lepas dari sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.
Berikut ini adalah contoh kasus hokum pidana dan perdata dalam etika
bermasyarakat.
A. Contoh Kasus Hukum Pidana
Kasus Penipuan Kartu Kredit
Bermodus Tambah Limit
(Sumber : Liputan6.com)
Polisi meringkus 2 orang yang
diduga menipu nasabah kartu kredit,
Budi (37) dan Ardi (35) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari 5
Juni lalu. Kedua pria ini sudah berhasil menipu 9 nasabah, dengan total uang
yang dicuri Rp 394,5 juta.
Saat beraksi Budi bertugas
mencari data para nasabah atau calon nasabah kartu kredit dengan bekerjasama
dengan sales promotion bank untuk mendapatkan nomor telepon nasabah. Kemudian Budi menghubungi targetnya atau
calon korban dengan berpura-pura sebagai karyawan bank yang bermaksud
menawarkan penambahan limit
kartu kredit dengan proses mudah.
Saat bertemu calon korban, Ardi yang juga berpura-pura sebagai pegawai bank bertugas menukar kartu kredit asli milik korban, dengan kartu kredit palsu miliknya.
Saat bertemu calon korban, Ardi yang juga berpura-pura sebagai pegawai bank bertugas menukar kartu kredit asli milik korban, dengan kartu kredit palsu miliknya.
Contoh kasus penipuan diatas
dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
B. Contoh Kasus Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau
ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat. Contoh kasus hokum perdata adalah :
Komisi Pemberantasan Korupsi
menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik
Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan
penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan
korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di
Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Sumber :