Ilmu pengetahuan terdiri dari dua kata, yaitu ilmu dan pengetahuan. Ilmu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan objek tertentu dengan sistematis, modis, rasional / logis, empiris, umum dan akumulatif. Sedangkan pengetahuan (menurut Aristoteles) merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Bacon dan David Home menafsirkan pengetahuan sebagai pengalaman indera dan batin. Dari berbagai pandangan tentang pengerahuan dperoleh sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan akal-budi, pengalaman, sintesis budi, atau eragukan karena tidak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Pengetahuan dianggap benar bila :
1. Dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) terdahuli
2. Sesuai dengan kenyataan
3. Mempunyai konsekuensi praktis dalam diri yang mempunyai pengetahuan itu.
Selasa, 22 November 2011
Minggu, 20 November 2011
Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Perdesaan
Masyarakat memiliki arti yang luas dan sempit. Tapi pada dasarnya, masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling berinteraksi. Syarat-syarat masyarakat adalah :
1. Perkumpulan manusia yang banyak
2. Telah berdomisili disuatu daerah dalam waktu yang lama
3. Memiliki aturan yang mengatur mereka demi kepentingan dan tujuan bersama.
Masyarakat dapat dibagi berdasarkan cara terbentuknya, yaitu :
1. Masyarakat paksaan. Misalnya, negara, atau masyarakat tawanan.
2. Masyarakat merdeka.
1. Perkumpulan manusia yang banyak
2. Telah berdomisili disuatu daerah dalam waktu yang lama
3. Memiliki aturan yang mengatur mereka demi kepentingan dan tujuan bersama.
Masyarakat dapat dibagi berdasarkan cara terbentuknya, yaitu :
1. Masyarakat paksaan. Misalnya, negara, atau masyarakat tawanan.
2. Masyarakat merdeka.
Sabtu, 19 November 2011
Jual-Beli Hukum di Indonesia
Tema : Warganegara dan Negara
Pada dasarnya, hukum itu didirikan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Tapi kenyataannya, saat ini hukum sudah tidak dijalankan sebagaimana semestinya. Sudah banyak ketidakadilan yang terjadi dalam hukum di negeri ini. Hukum di negeri ini sudah seperti barang, yang diperjual belikan.
Hukum itu seharusnya buta. Hukum tidak memandang kedudukan, harta, maupun rupa. Tapi yang terjadi sekarang, hukum seakan hanya berlaku bagi masyarakat kalangan bawah. Masyarakat menengah kebawah bisa mendapat hukuman yang berat hanya karena kesalahan kecil. Tetapi, masyarakat yang memiliki kekuasaan atau kekayaan dapat lolos dari hukuman dengan mudahnya. Mereka hanya perlu memberikan sejumlah uang, yang tentu saja tidak dimiliki masyarakat menengah kebawah untuk menyelamatkan mereka
Pada dasarnya, hukum itu didirikan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Tapi kenyataannya, saat ini hukum sudah tidak dijalankan sebagaimana semestinya. Sudah banyak ketidakadilan yang terjadi dalam hukum di negeri ini. Hukum di negeri ini sudah seperti barang, yang diperjual belikan.
Hukum itu seharusnya buta. Hukum tidak memandang kedudukan, harta, maupun rupa. Tapi yang terjadi sekarang, hukum seakan hanya berlaku bagi masyarakat kalangan bawah. Masyarakat menengah kebawah bisa mendapat hukuman yang berat hanya karena kesalahan kecil. Tetapi, masyarakat yang memiliki kekuasaan atau kekayaan dapat lolos dari hukuman dengan mudahnya. Mereka hanya perlu memberikan sejumlah uang, yang tentu saja tidak dimiliki masyarakat menengah kebawah untuk menyelamatkan mereka
Sabtu, 12 November 2011
Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
A. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal, atau bertingkat.
Para ahli juga memiliki definisi sendiri tentang pelapisan sosial, diantaranya :
* Pitrim A. Sorokin : Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk / masyarakat dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
* Drs. Robert M.Z. Lawang : Pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
* Max Weber : Pelapisan sosial adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal, atau bertingkat.
Para ahli juga memiliki definisi sendiri tentang pelapisan sosial, diantaranya :
* Pitrim A. Sorokin : Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk / masyarakat dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
* Drs. Robert M.Z. Lawang : Pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
* Max Weber : Pelapisan sosial adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Warganegara dan Negara
Setiap individu mempunyai kebebasan untuk melakukan keinginannya. Tetapi, dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persaingan dan bentrokan antar individu dalam upaya pencapaian keinginan tersebut. Akibatnya, berlaku hukum rimba, yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Itulah alasan dibutuhkannya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Suatu negara memiliki pengendalian yang dilakukan berdasarkan hukum agar tidak terjadi antagonisme yang membahayakan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah maupun larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Suatu negara memiliki pengendalian yang dilakukan berdasarkan hukum agar tidak terjadi antagonisme yang membahayakan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah maupun larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati.
Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda Indonesia
Pemuda adalah sekumpulan manusia muda yang masih membutuhkan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik.
Masa pemuda dibedakan menurut tinjauan seperti dibawah :
Ditinjau dari kelompok umur, pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 - 1 tahun
Masa anak : 1 - 12 tahun
Masa puber : 12 - 15 tahun
Masa pemuda : 15 - 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Ditinjau dari segi budaya atau fungsionalnya :
Pemuda adalah sekumpulan manusia muda yang masih membutuhkan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik.
Masa pemuda dibedakan menurut tinjauan seperti dibawah :
Ditinjau dari kelompok umur, pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 - 1 tahun
Masa anak : 1 - 12 tahun
Masa puber : 12 - 15 tahun
Masa pemuda : 15 - 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Ditinjau dari segi budaya atau fungsionalnya :
Kamis, 10 November 2011
Hilangnya Kebudayaan Indonesia
Tema : Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan.
Kebudayaan adalah hasil karya masyarakat yang biasanya diturunkan dari generasi ke generasi oleh masyarakat setempat. Setiap daerah tentu memiliki kebudayaan sendiri. Tak perlu melihat negara lain, Indonesia saja memiliki banyak kebudayaan yang berbeda disetiap daerahnya.
Kebudayaan itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu kebudayaan material, dan non material.
A. Kebudayaan material adalah kebudayaan yang berupa benda yang dapat dijamah. Macam-macam kebudayaan material di Indonesia diantaranya :
1. Batik
Kebudayaan adalah hasil karya masyarakat yang biasanya diturunkan dari generasi ke generasi oleh masyarakat setempat. Setiap daerah tentu memiliki kebudayaan sendiri. Tak perlu melihat negara lain, Indonesia saja memiliki banyak kebudayaan yang berbeda disetiap daerahnya.
Kebudayaan itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu kebudayaan material, dan non material.
A. Kebudayaan material adalah kebudayaan yang berupa benda yang dapat dijamah. Macam-macam kebudayaan material di Indonesia diantaranya :
1. Batik
Langganan:
Postingan (Atom)