Setiap individu mempunyai kebebasan untuk melakukan keinginannya. Tetapi, dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persaingan dan bentrokan antar individu dalam upaya pencapaian keinginan tersebut. Akibatnya, berlaku hukum rimba, yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Itulah alasan dibutuhkannya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Suatu negara memiliki pengendalian yang dilakukan berdasarkan hukum agar tidak terjadi antagonisme yang membahayakan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah maupun larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat dan harus ditaati.
Sumber-sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan mengakibatkan sangsi bagi yang melanggarnya. Sumber hukum dapat ditinjau dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue), yaitu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang meningkat.
2. Kebiasaan (costun).
3. Keputusan hakim (yurisprudensi), yaitu keputusan yang dulu sering dijadikan dasar keputusan hakim.
4. Traktaat (treaty), yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal.
5. Pendapat sarjana hukum, yaitu pendapat para sarjana yang sering dikutip hakim.
Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Traktaat
- Hukum Yurisprudensi
2. Menurut bentuknya;
- Hukum tertulis (ada hukum tertulis yang dikodifikasikan atau dibukukan secara sistematis dan lengkap, ada juga hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan).
- Hukum tidak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum asing ialah hukum dalam negara lain
4. Menurut waktu berlakunya :
- Ius Constitum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang di suatu daerah
- Ius Constituendem, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa datang
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material ialah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan dari perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal ialah hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa (mempunyai paksaan mutlak)
- Hukum yang mengatur (dapat dikesampingkan)
7. Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif yaitu hukum yang berlaku untuk umum tanpa pandang bulu
- hukum subyektif yaitu hukum yang berlaku padaorang tertentu
8. Menurut isinya :
- Hukum privat (mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya)
- Hukum public (mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya)
Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama Negara adalah :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama.
Suatu Negara memiliki sifat memaksa (kekuasaan untuk menggunakan kekerasan demi mencapai ketertiban), monopoli, dan totalitas, kecuali kewenangan negara.
Bentuk Negara
A. Negara kesatuan (unitarisem) adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Negara ini dibagi lagi menjadi 2 macam yaitu :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam Negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat)
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi (daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri)
B. Negara serikat (federasi) adalah gabungan beberapa Negara yang semuanya berdiri sendiri sebagai negara merdeka untuk melaksanakan urusan bersama.
Unsur Negara :
unsur-unsur negara meliputi :
# Wilayah
# Rakyat
# Pemerintah yang berdaulat
# Pengakuan dari negara lain
Tujuan Negara :
# Perluasan kekuasaan semata
# Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
# Penyelenggaraan ketertiban umum
# Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Warga Negara
Orang-orang yang berada didalam wilayah suatu Negara dapat dibagi menjadi :
1. Penduduk
Yaitu mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diizinkan untuk berdomisili di wilayah tersebut. Penduduk sendiri dibagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara dan mengakui pemerintahan itu sendiri. Sedangkan orang asing adalah penduduk yang berasal dari Negara lain dan berdomisili disuatu wilayah.
2. Bukan Penduduk
Yaitu mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara dan tidak bermaksud untuk tinggal di wilayah tersebut.
Kriteria menentuka warga negara dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kriterium Kelahiran.
* Ius Sanguinis. Yaitu seseorang yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya dimanapun dia dilahirkan.
* Ius Soli. Yaitu orang yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana dia dilahirkan.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan.
Yaitu suatu proses hukum yang dapat merubah kewarganegaraan seseorang dengan syarat-syarat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar